Selasa 06 Jul 2021 18:34 WIB

RS Wajib Tingkatkan Kapasitasnya 60 Persen Pasien Covid-19

Sebelum PPKM kapasitas RS hanya 30 persen, kini ditingkatkan agar layanan maksimal

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kesehatan saat merawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor, Kompleks GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7). Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor kembali dioperasikan untuk menurunkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Bogor pasca terjadinya lonjakan peningkatan kasus Covid-19. Rumah sakit tersebut sudah menerima 8 pasien Covid-19 rujukan dari RSUD Kota Bogor dengan kapasitas 18 tempat tidur untuk pasien covid-19 bergejala sedang. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas kesehatan saat merawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor, Kompleks GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7). Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor kembali dioperasikan untuk menurunkan ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Kota Bogor pasca terjadinya lonjakan peningkatan kasus Covid-19. Rumah sakit tersebut sudah menerima 8 pasien Covid-19 rujukan dari RSUD Kota Bogor dengan kapasitas 18 tempat tidur untuk pasien covid-19 bergejala sedang. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-–Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mewajibkan rumah sakit (RS) meningkatkan kapasitas untuk pasien Covid-19 sebesar 60 persen dari total tempat tidur yang tersedia. Menurutnya, penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) diatasi dengan merekrut relawan.

Ridwan Kamil menjelaskan, sebelum PPKM darurat, kapasitas rumah sakit untuk pasien Covid-19 sebesar 20 persen hingga 30 persen. Saat angka kasus melonjak, kapasitas ditingkatkan agar pelayanan bisa maksimal.

“Tadi sudah saya sampaikan, minggu ini, Pemprov Jabar mewajibkan RS menaikan kapasitas untuk Covid-19 dari 40 persen jadi 60 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (6/7).

Selain itu, kata Emil, gedung di luar fasilitas kesehatan sudah harus diaktivasi. Seperti, gedung negara, hotel apartemen disewa untuk tempat pemulihan pasien Covid-19. Emil mencontohkan Hotel Asrilia di Kota Bandung, atau Grand Pangestu di Karawang sudah menjalankan kebijakan itu.  “Juga (gedung) pusat pendidikan, kementerian atau lembaga yang bertebaran di Jabar itu kita mintakan untuk dimanfaatkan,” katanya.

Saat ditanya mengenai tenaga kesehatan, Emil mengatakan pola perekrutan untuk membantu tenaga kesehatan melayani pasien. Sasarannya adalah siswa dari perguruan atau sekolah kesehatan. Lalu, relawan yang berlatar belakang bukan dari sekolah kesehatan.

“Ada curhatan dari bupati walikota, pada saat gedung ada, nakesnya belum siap. Kita juga siapkan nakes. Dibagi dua. Yaitu, nakes yang sumbernya dari sekolah kesehatan dan relawan nakes yang latar belakangnya bukan nakes,” katanya.

Ridwan Kamil menjelaskan alur komando antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI dan Polri dalam PPKM darurat dilakukan setiap pekan sekali melalui rapat koordinasi. “Jika ada urgensi kita laksanakan bisa tiga hari sekali. Tiap tiga hari kia dievaluasi oleh Pak Luhut dengan statistik sebagai dasar dari apa-apa yang kita bahas,” katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement