REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan serentak di empat kelurahan di Kecamatan Cinere akhir pekan lalu. Kafe dan rumah makan menjadi sasaran razia oleh aparatur tiga pilar Kecamatan Cinere.
Camat Cinere, M Mansur mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, juga tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
"Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat menerapkan instruksi tersebut, kami cek langsung ke lapangan," ujar Mansur di Kantor Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (6/7).
Mansur menjelaskan, razia melibatkan camat, lurah, Kodim 07, dan Polsek Cinere, serta petugas medis dari UPT Puskesmas Cinere. Tim terbagi dalam dua kelompok. Tim satu menyisir wilayah Kelurahan Gandul dan Cinere. Sedangkan, tim dua menyisir wilayah Pangkalan Jati dan Pangkalan Jati Baru.
"Di lokasi yang menjadi titik razia, kami juga melakukan tes swab kepada pengunjung, bekerja sama dengan Puskesmas Cinere," jelas Mansur.
Lurah Cinere, Pupung menambahkan, untuk wilayah Kelurahan Cinere, razia dilakukan di lima titik. Antara lain, tiga kafe dan dua warung makan. "Sebelumnya sudah kami berikan surat edaran, malam ini kami memastikan semuanya menjalankan hal tersebut," pungkasnya.