REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar mobilitas masyarakat benar-benar diturunkan hingga 50 persen pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu guna menekan penyebaran Covid-19.
"Presiden menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus betul-betul turun sampai di angka 50 persen pada masa PPKM darurat. Dan kita pasti bisa," ujar Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengutip arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanganan pandemi Covid-19 yang digelar Selasa (6/7).
Menurut Jodi, penurunan mobilitas masyarakat pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus di awal tahun 2021. Untuk bisa mencapai target tersebut, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tetap produktif bekerja dan beribadah dari rumah.
Pemerintah, lanjut Jodi, juga meminta masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). "Perusahaan dapat mendaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan STRP. Dapatkan informasi prosesnya di pemerintah kabupaten/kota setempat," katanya.
Di sisi lain, kepolisian dan TNI juga tetap diminta untuk melakukan penyekatan mobilitas untuk memastikan kepatuhan work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang diterapkan pada sektor nonesensial.
Sebelumnya pemerintah menargetkan agar mobilitas warga di sejumlah wilayah tersebut turun hingga 50 persen. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang ditargetkan bisa turun hingga 10.000 per hari.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjitan mengatakan jika mobilitas warga selama PPKM Darurat dapat menurun hingga 50 persen pekan ini, maka kurva penularan Covid-19 akan melandai pada pekan depan dan selanjutnya secara perlahan menurun.