Selasa 06 Jul 2021 19:02 WIB

Polisi Segel Panti Pijat yang Masih Beroperasi di Bandung

Polisi temukan 10 terapis masih berkerja di panti pijat Kiaracondong, Bandung.

Polrestabes Bandung menyegelpanti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7), karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Foto: www.nbcmiami.com
Polrestabes Bandung menyegelpanti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7), karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung menyegelpanti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7), karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan.

Baca Juga

Menurut dia, selama masa PPKM darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi. Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.

Adapun suasana tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong. Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.

Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement