Selasa 06 Jul 2021 19:11 WIB

Nekat Layani di Tempat, Kafe di Bogor Didenda Rp 1 Juta

Kepolisian melakukan penertiba sejumlah kafe, pertokoan pelanggar PPKM darurat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Pelanggar PPKM Darurat dari kalangan pemilik tempat usaha disidang secara langsung di mobil sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7)
Foto: dok shabrina zakaria
Pelanggar PPKM Darurat dari kalangan pemilik tempat usaha disidang secara langsung di mobil sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—-Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali melakukan operasi penertiban, terhadap sejumlah pertokoan dan kafe yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Dalam operasi tersebut, petugas TNI-Polri dan Satpol PP menyisir sejumlah wilayah di Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pada operasi tersebut setidaknya pihaknya menyisir sejumlah ruko, pertokoan dan cafe yang di tiga kecamatan yang ada di Kota Bogor. Yakni di Kecamatan Bogor Timur, Bogor Utara dan Tanah Sareal.

"Hari ini kami menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal. Baik pertokoan, perkantoran, ruko, hingga cafe dan restoran," kata Dhoni ketika ditemui Republika setelah operasi, Selasa (6/7).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Aryo Wicaksono mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mendapatkan dua pengelola cafe yang nekat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Pantauan Republika ketika operasi, salah satu kafe di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor masih melayani pengunjung yang makan di tempat. Terlihat pengunjung memesan kopi dingin dan bekerja menggunakan laptop di kafe tersebut.

"Dua pelaku ini kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), karena pihak pengelola nekat menerima tamu yang makan di tempat. Padahal di aturan PPKM Darurat, rumah makan, resto dan cafe hanya diperbolehkan melayani take away," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pengelola dikenakan sanksi berupa denda administratif. "Keduanya kami kenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta rupiah untuk masing-masing pengelola," ucapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement