REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan intimidasi terhadap petugas Satpol PP Kota Surakarta saat penertiban pedagang Pasar Klitikan Notoharjo di masa PPKM darurat. Pengusutan tersebut dilakukan menyusul laporan dari Satpol PP Kota Surakarta.
Ia mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. "Paguyuban pedagang serta ahli sudah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa (6/7).
Menurut dia, perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan para tersangkanya. Tersangka dalam.perkara itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 335 atau 212 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, kepolisian juga menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelanggaran PPKM darurat.