Disdik: Sekolah Komunikasi Dua Arah Dampingi Belajar Daring
Red: Ratna Puspita
Dinas Pendidikan Jawa Timur meminta sekolah melakukan komunikasi dua arah untuk pendampingan siswa saat pembelajaran daring yang kembali diterapkan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Ilustrasi aplikasi belajar online) | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) meminta sekolah melakukan komunikasi dua arah untuk pendampingan siswa saat pembelajaran daring. Pembelajaran daring kembali diterapkan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya meminta satuan pendidikan agar menjalin komunikasi secara efektif dengan wali murid agar ada pendampingan bagi siswa selama pendidikan jarak jauh atau daring," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi saat dihubungi di Surabaya, Selasa (6/7).
Ia mengatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah setempat telah ditetapkan sebagai daerah penerapan PPKM Darurat. "Dengan aturan itu, baik daerah dengan level 4 maupun level 3 melakukan metode pembelajaran jarak jauh atau daring," ujarnya.
Berarti, kata dia, segala kegiatan SMA/SMK di Jawa Timur termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dilakukan secara virtual. WW, sapaan akrabnya, meminta seluruh satuan pendidikan di Jatim harus meningkatkan kualitas pembelajaran daring, mulai dari segi kualitas guru, tenaga kependidikan, bahan ajar, metode pembelajaran hingga konsentrasi daya serap siswa terhadap materi pelajaran agar lebih optimal.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim tersebut, juga meminta dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan belajar daring di seluruh satuan pendidikan masing-masing. "Harus ada pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan belajar daring di seluruh satuan pendidikan agar bisa berjalan optimal," kata pejabat yang juga Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya PW Jawa Timur tersebut.
PPKM Darurat resmi diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa serta Bali, sedangkan di Jawa Timur diberlakukan di 38 kabupaten/kota. Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga menyampaikan bahwa proses belajar mengajar di wilayah setempat untuk segala tingkatan dilakukan secara daring.
"Dulu sebelum PPKMDarurat, ada status zonasi yang mengaturnya. Tapi dengan adanya kebijakan baru maka seluruh pembelajaran digelar daring," tutur mantan Bupati Trenggalek tersebut.