REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, berencana membuat jalur kendaraan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja di sektor kritikal esensial lainnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu untuk mempermudah lalu lintas para nakes ketika keluar masuk Jakarta.
"Kami sudah mengevaluasi dengan Pangdam, besok kita akan buat jalur-jalur yang lebih baik lagi untuk nakes, (pekerja) kritikal, esensial, masing-masing roda dua dan roda empat," kata Kapolda Fadil Imran di pos penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).
Fadil menjelaskan, pembuatan jalur untuk para pekerja kritikal dan esensial ini untuk memudahkan mereka dalam memasuki wilayah Ibu Kota saat masuk kerja, serta jalur yang lebih tertata. Namun demikian, petugas juga akan mempertajam dan merinci sasaran pekerja karena jalur khusus tersebut akan dibatasi dan ditentukan pekerja yang lebih berhak melintas.
"Contohnya dia kerja di apotek, apakah karyawan biasa, apoteker, atau tukang parkir, tukang buat teh dari apotek tersebut masih dalam kategori? Jadi, kami mulai mempertajam, nanti kita atur dulu jalurnya, supaya tidak semua. Itu kan ada batasannya," ujar Fadil.
Pada hari kerja kedua selama PPKM Darurat diterapkan, Kapolda mengakui bahwa petugas hanya meloloskan sedikit pekerja di sektor kritikal dan esensial agar bisa melintasi jalur penyekatan. Menurut Fadil, penyekatan ini bertujuan agar tidak meloloskan warga atau pekerja yang berpotensi membawa virus dan menambah jumlah kasus yang berasal dari tingginya mobilitas.
Oleh karena itu, ia juga meminta keterlibatan dari masyarakat, terutama RT dan RW agar tidak meloloskan pengendara melewati kawasan rumah. "Saya dengan sangat memohon kepada RT, RW tolong jaga kampungnya, jangan kasih lolos. Itu sama saja kita memberikan peluang penyakit ini menyebar. Warga, masyarakat jangan kasih kampungnya dilewati oleh orang yang tetap nekatmelakukan mobilitas tanpa ada keperluan," kata Fadil.
Seperti diketahui, guna mendukung PPKM Darurat khususnya di DKI Jakarta pada 3-20 Juli 2021, Polda Metro Jaya mendirikan 72 lokasi penyekatan dan pembatasan mobilitas warga di sekitar perbatasan, ruas jalan protokol dan tol dalam kota.