Selasa 06 Jul 2021 20:01 WIB

Besok, KPU Gelar PSU Pilbup Sabu Raijua

KPU akan menggelar pemungutan suara ulang di Pilbup Sabu Raijua, NTT, pada Rabu besok

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPU Sabu Raijua Daud Pau mengaku pihaknya sudah siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada esok, Rabu (7/7). PSU dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami laksanakan protokol sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah bencana nonalam Covid-19," ujar Daud kepada Republika.co.id, Selasa (6/7).

Baca Juga

Daud mengimbau kepada pemilih mentaati protokol kesehatan yang diberlakukan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Mengingat Sabu Raijua masuk kategori zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Selain itu, dia menyatakan, seluruh logistik dan alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan PSU sudah berada didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU RI juga sudah berada di Sabu Raijua untuk monitoring pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semuanya berjalan sesuai rencana. KPU RI sementara berada di Sabu Raijua," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan pada 15 April 2021 lalu. PSU digelar tanpa mengikutsertakan Orient-Thobias. PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Menurut MK, Orient adalah warga negara Amerika Serikat karena memiliki paspor Amerika yang masih berlaku hingga 2027. Karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, maka kewarganegaraan Indonesia yang melekat pada diri Orient otomatis lepas saat Orient memperoleh kewarganegaraan lain, meskipun tanpa proses administrasi pelepasan WNI. Dengan demikian, Orient dianggap tidak memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang tentang Pilkada sebagai calon kepala daerah, yaitu WNI.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement