Rabu 07 Jul 2021 01:12 WIB

Tempat Usaha yang Membandel Bisa Dicabut Izin Usahanya

Hari ketiga PPKM darurat kemarin masih bergerak di antara sosialisasi dan penindakan

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Personel kepolisian menghimbau pengendara untuk memutar balik saat penutupan jalur perbatasan karena pelaksanaan PPKM (ilusrtrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Personel kepolisian menghimbau pengendara untuk memutar balik saat penutupan jalur perbatasan karena pelaksanaan PPKM (ilusrtrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan sanksi yang lebih tegas pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) daurat pada hari keempat atau per Selasa (6/7) hingga 20 Juli 2021. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, penindakan yang terberat berupa pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat. 

"Hari ketiga dari PPKM darurat kemarin kami masih bergerak diantara 50 persen sosialisasi dan 50 persen penindakan. Mulai malam ini langsung melakukan penindakan, yang terberat pencabutan izin usaha," tutur Benyamin di rumah dinasnya di Tangsel, Selasa (6/7). 

Baca Juga

Dia menjelaskan telah menginstruksikan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Tangsel beserta dinas terkait, yakni Dinas Pariwisata Tangsel untuk tegas dalam menindak para pelanggar. Bentuk-bentuk pelanggarannya diantaranya beroperasi melebihi batas jam operasional, yakni pukul 20.00 WIB dan masih menerapkan makan di tempat atau dine in. 

Lebih lanjut, Benyamin mengatakan, penindakan yang dilakukan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, lalu bisa berlanjut pada penyegelan atau juga penyitaan barang-barang vital, hingga pencabutan izin usaha, jika masih membandel. Aturan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020. 

"Kami juga mempersiapkan apabila diperlukan penindakan dari sisi pidananya. Yang bandel kami tegakkan aturan betul," lanjutnya. 

Sejauh ini, berdasarkan pengamatannya di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di luar batas yang ditentukan. Selain itu juga masih memberlakukan makan di tempat atau dine in, padahal aturannya yang diperbolehkan berupa layanan antar jemput atau delivery/takeaway. 

"Jenis pelanggaran saat ini yang terbanyak adalah dari kafe tenda atau warung yang harusnya takeaway, tapi ternyata masih ada yang melayani makan di tempat. Pelanggarannya ada dua, yang pertama membiarkan kerumunan, yang kedua melayani di tempat. Saya sudah mintakan Kasatpol PP dan Dinas Pariwisata memberikan peringatan sekaligus juga ditutup saja mulai malam hari ini," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement