REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Terlebih pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
"WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang dan jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi, Selasa (6/7).
Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes oleh WNA. Lanjutnya, pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak bahkan mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," katanya.
Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Angga mengungkapkan, pendeportasian WNA yang melanggar prokes sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang warga negara Suriah. Dia menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6) lalu.
Selain itu, kantor imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap warga negara Rusia berinisial LS. Dia melakukan prank atau kegiatan usil cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5) lalu.
Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]) media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.
"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat di Indonesia.