REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 1.025 warga Yalimo terpaksa mengungsi dari Wamena, usai aksi massa pendukung pasangan calon Bupati Erdi Dabi-Jhon Wilil melakukan kerusuhan dengan membakar fasilitas pemerintahan dan umum. Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, evakuasi warga dilakukan Senin (5/7) malam melalui darat dengan pengawalan anggota TNI-Polri.
Kapolda mengatakan, evakuasi warga yang sebelumnya bermukim di Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo itu, dilakukan atas permintaan mereka saat bertemu di Elelim, Senin pagi (5/7). Warga mengaku trauma saat aksi pembakaran yang terjadi Selasa (29/6).
Para pengungsi selain di tampung di Tongkonan Wamena juga tersebar di beberapa tempat karena ada yang menumpang di kerabat atau kenalannya, kata Fakhiri. Ketika ditanya tentang situasi kamtibmas, Irjen Pol Fakhiri mengaku saat ini relatif kondusif, namun anggota TNI-Polri tetap bersiaga.
"Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, namun bangunan yang dibakar cukup banyak yakni 34 perkantoran pemerintah, 126 ruko yang dibakar serta 115 sepeda motor dan roda empat empat unit, sehingga kerugian sekitar Rp 324 miliar," kata Fakhiri.
Pembakaran yang dilakukan massa pendukung paslon 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil terjadi Selasa (29/5) seusai putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan calon Bupati Erdi Dabi.
MK dalam amar putusannya terkait sengketa Pilkada Yalimo, Selasa, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021.
MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020.
MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,
MK memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.
MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.
MK memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.
MK memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.