REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG— Pemerintah memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 43 kabupaten/kota, termasuk Provinsi Sumatra Barat.
Selama pemberlakukan PPKM, empa kota di Sumatra Barat itu diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pengetatan. Perkantoran di daerah yang memberlakukan PPKM, diwajibkan kerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga hanya 25 persen yang bekerja di kantor.
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Ketua Harian Satgas Penanganan covid-19, Martias Wanto, mewanti-wanti masyarakatnya untuk mengurangi mobilitas di daerah tersebut.
"Masyarakat diminta untuk memperhitungkan risiko penularan covid-19 yang makin tinggi, seperti ancaman varian Delta yang berisiko tinggi terhadap keselamatan," kata Martias, Selasa (6/7)
Martias menyebut, meski Agam tidak termasuk pemberlakukan PPKM, namun karena mobilitas antardaerah cukup tinggi maka perlu kewaspadaan bagi masyarakat agar varian delta tidak menyebar ke Sumbar, khususnya ke Agam.
Martias menyebut PPKM Darurat merupakan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. PPKM Darurat diberlakukan Pemerintah mengingat semakin tingginya kasus keterpaparan Covid-19.
“Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan ini sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir, untuk itu kurangi mobilitas perjalan ke luar daerah,” ujar Martias.