Rabu 07 Jul 2021 02:10 WIB

Bandara Juanda Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Setiap harinya, sentra vaksin melayani calon penumpang pesawat pukul 09.00-13.00 WIB.

Calon penumpang antre untuk tes deteksi Covid-19 di Lobby Baru Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang antre untuk tes deteksi Covid-19 di Lobby Baru Terminal 1 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo Jawa Timur membuka layanan sentra vaksinasi Covid-19 di area lobi gedung baru Terminal 1 dalam rangka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali serta upaya mendukung program vaksinasi nasional. "Ini adalah aksi korporasi di mana Angkasa Pura 1 mendukung target pemerintah dalam mewujudkan target satu juta vaksin per hari pada Juli dan dua juta vaksin per hari pada Agustus 2021 dengan menyediakan sentra vaksinasi di 15 bandara. Salah satunya di Bandar Udara Internasional Juanda," kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sidoarjo, Kicky Salvachdie di Sidoarjo, Selasa (6/7).

Ia mengatakan setiap harinya, sentra vaksin yang melayani calon penumpang pesawat ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. "Diharapkan dengan adanya sentra vaksinasi di bandara ini akan memperluas dan mempermudah masyarakat, khususnya calon penumpang, untuk mendapatkan vaksin sehingga herd immunity berdasarkan vaksin dapat terwujud," ujarnya.

Baca Juga

Penyediaan sentra vaksinasi di Bandar Udara Internasional Juanda ini, lanjut Kicky, juga untuk mendukung penerapan persyaratan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat di mana syarat perjalanan udara dalam negeri menuju dan dari Pulau Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes PCR. "Selain tambahan layanan vaksinasi, kami juga sudah sediakan layanan swab test (tes usap) RT-PCR dengan biaya Rp 900 ribu untuk hasil keluar 1x24 jam. Tambahan layanan ini juga sebagai wujud respons perubahan syarat terbang dari Pulau Jawa yakni hasil negatif swab tes RT-PCR, bukan lagi menggunakan rapid test (tes cepat) antigen," tukasnya.

Sentra vaksinasi di Bandar Udara Internasional Juanda dapat terlaksana berkat kerja sama pengelola bandara dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI AL, dan instansi komunitas bandara lainnya. Penyediaan dosis vaksin dan tenaga kesehatan didukung oleh KKP dan Rumah Sakit TNI AL. "Kami ucapkan terima kasih kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI AL, dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyediaan sentra vaksinasi di Bandar Udara Internasional Juanda. Dengan kolaborasi yang baik diharapkan pelayanan vaksinasi kepada calon penumpang dapat berjalan lancar dan dapat mempercepat peningkatan prosentase total populasi yang divaksinasi," ujar Kicky.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya dr Acub Zainal menjelaskan vaksinasi di Bandara Juanda merupakan mandat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. "Pada pelaksanaan vaksinasi ini, dosis yang disiapkan dikhususkan untuk penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan, dengan total dosis pada hari ini sebanyak 100 dosis vaksin. Sebelumnya, di hari pertama telah melayani sebanyak 60 dosis. Harapannya kami dapat mendukung penuh, namun hal itu erat korelasinya dengan logistik yang dimiliki dan juga dengan peningkatan jumlah penumpang," ujarnya.

Sejumlah syarat dan ketentuan bagi mereka agar dapat memanfaatkan layanan sentra vaksinasi. Yaitu vaksin yang diberikan untuk dosis pertama, menunjukkan KTP asli dan tiket/e-ticket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan, melakukan vaksinasi di bandara satu hari sebelum jadwal keberangkatan, dan mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur.

Proses dan prosedur vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 33 menit per orang. Dengan rincian proses registrasi (lima menit) meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen, mendapatkan nomor antrean, pengisian surat pernyataan. Proses pemeriksaan kesehatan (lima menit) meliputi pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan tekanan darah, penapisan riwayat penyakit. Lalu proses vaksinasi (tiga menit) meliputi pelaksanaan vaksin. 

Selanjutnya, proses observasi (20 menit) meliputi penilaian efek samping setelah vaksin dan menunggu surat keterangan vaksinasi. Dan yang terakhir proses penyelesaian (satu menit), meliputi mendapatkan surat keterangan vaksin dan setelahnya dapat meninggalkan lokasi vaksin.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement