Selasa 06 Jul 2021 23:05 WIB

Harga Obat Covid-19 Melambung Tinggi, Ini Kata Tokopedia

Pemerintah menegaskan harga eceran tertinggi obat berlaku juga untuk marketplace.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Tenaga kesehatan menyiapkan obat untuk pasien Covid-19 di Gedung BLK Manggahang, Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (13/6). Harga obat-obatan Covid-19 saat ini melambung tinggi bahkan sampai 10 kali lipat menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tenaga kesehatan menyiapkan obat untuk pasien Covid-19 di Gedung BLK Manggahang, Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (13/6). Harga obat-obatan Covid-19 saat ini melambung tinggi bahkan sampai 10 kali lipat menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform e-commerce Tokopedia menyatakan, pihaknya telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Ketetapan itu sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, selama ini, Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

Baca Juga

"Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” ujarnya, Selasa (6/7).

Sejak awal pandemi, pihaknya mengeklaim konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” kata WIlliam.

Terkait ternyata masih ada penjual yang menawarkan obat cacing Ivermectin yang sering digunakan untuk obat Covid-19 di platform ini, ia tak mau berkomentar banyak. Menurutnya walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) – di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujarnya.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Ia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau.

"Pihak yang melanggar akan ditindak tegas," katanya.

photo
Harga eceran obat tertinggi dalam masa pandemi Covid-19. - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement