REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menyegel pusat perbelanjaan Plaza Kenari Mas di Jalan Kramat Raya, Senen. Penyegelan dilakukan karena pusat perbelanjaan itu melanggar aturan dengan tetap beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anggota Polres Metro Jakarta Pusat memasang garis polisi di sekitar Plaza Kenari Mas yang masuk kategori sektor non-esensial dan non-kritikal lantaran melanggar kebijakan PPKM Darurat. "Pusat perbelanjaan ditutup sementara, dasarnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/7).
Plaza Kenari Mas merupakan pusat perdagangan untuk peralatan, perlengkapan listrik, elektronik dan peralatan lainnya. Plaza Kenari Mas tetap beroperasi yang memicu kerumunan massa sehingga petugas mengerahkan kendaraan taktis "watercannon" untuk membubarkan massa setelah mengabaikan peringatan.
Padahal, sebelumnya petugas sudah memperingatkan melalui pengeras suara, namun warga yang berkumpul di depan Plaza Kenari Mas tetap tidak membubarkan diri. Atas kejadian tersebut, pengelola mal sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas karena dugaan pelanggaran PPKM Darurat.
"Untuk pengelola Mal Kenari Mas saat ini sedang pemeriksaan Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tutur Hengki.