Rabu 07 Jul 2021 06:21 WIB

Satgas Minta Sektor Non-Esensial tak Paksakan Pegawai WFO

Satgas meminta perusahaan swasta sektor non-esensial tak paksakan pegawainya WFO.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini tak menjadi sia-sia sehingga laju penularan Covid-19 dapat terus ditekan.

Wiku juga meminta para pegawai dapat melakukan pekerjaannya dengan bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran. "Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya bekerja dari kantor," kata Wiku saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan. Wiku melanjutkan, pemerintah juga akan terus memastikan ketersediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19 di berbagai daerah, baik untuk pasien di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri.

"Karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," ucapnya.

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan membuka layanan kesehatan bagi pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui kerjasama dengan 11 platform telemedicine. Pasien positif Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri bisa memanfaatkan layanan ini untuk konsultasi dengan dokter dan mendapatkan obat gratis.

"Selain itu, 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR. Dengan demikian, pasien bisa melakukan tes PCR dari 11 telemedicine tersebut. Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku untuk area Jakarta," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement