REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau penumpang kapal penyebrangan lengkapi syarat perjalanan. Khususnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” kata Dirjen Perhunungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/7).
Budi menegaskan, pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu dapat juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan. "Selain itu sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia," ujar Budi.
Budi memastikan akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan tersebut sebelum bepergian. Dengan begitu dapat meminimalisir antrean maupun kerumunan di Pelabuhan Penyeberangan.
"Kami dari Ditjen Perhubungan Darar mengimbau untuk para petugas di lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrean panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan," jelas Budi.
Meskipun begitu, Budi menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian. Khususnya bagi masyarakat yang tidak ada keperluan yang mendesak diharapkan tidak melakukan perjalanan.