Pakar UGM: Pemerintah Perlu Antisipasi PHK Massal

Red: Fernan Rahadi

Perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK (ilustrasi)
Perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK (ilustrasi) | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 juli lalu yang akan berakhir 20 Juli 2021 mendatang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus Covid-19 belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.

Namun begitu, dampak kebijakan PPKM Daurat ini tentu berimbas bagi pengusaha dan UMKM karena berisiko adanya pemutusan hubungan kerja secara massal kepada karyawannya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut melalui kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran.

"Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik," kata pengajar di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM sekaligus peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, dalam siaran pers, Selasa (6/7).

Menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal dan penambahan pengangguran di masa PPKM Darurat. Oleh karena itu, Pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan Covid-19 yang kini memecahkan rekor kasus baru setiap harinya namun juga menghadapi realitas dan resiko dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Perlu ada harmonisasi antara aspek kesehatan dan ekonomi. Nah, saya kira ke depan memang harus ada grand design yang jelas terkait konsep penanganan pandemi. Pemerintah juga perlu memikirkan kemungkinan dampak PHK ini,” ujarnya.

Hempri berpandangan, sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sebenarnya sudah banyak muncul bentuk transformasi pekerjaan dan inovasi-inovasi penanganan pandemi yang perlu direspons secara cepat oleh pemerintah seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce yang sebenarnya menjadi solusi yang bisa dilalukan pelaku UMKM untuk tetap bisa eksis.

Meski demikian, kebijakan PPKM darurat saat ini menurutnya tentu sangat berdampak bagi sektor usaha dengan ditutupnya mal dan restoran. Tentu banyak tenaga kerja dan UMKM yang terdampak tidak mendapat penghasilan selama PPKM diberlakukan.

Namun begitu, sepanjang pemerintah masih memiliki  anggaran  yang cukup maka dampak sosial ekonomi bagi pekerja ter-PHK perlu dipikirkan. Menurutnya inovasi dan perbaikan desain program kartu prakerja bisa menjadi andalan dan menjadi keharusan agar program ini juga tepat sasaran.

“Fasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak wajib dilakukan. Kata kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi. Sedang masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi

Nakes Ikut Kena Kena Imbas Macet Penyekatan

Selain Jawa-Bali, PPKM Mikro Diperketat di 43 Kabupaten/Kota

Wagub Jabar Ajak Tokoh Agama Sukseskan PPKM Darurat

Suasana Lengang Kawasan Malioboro Yogyakarta

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark