REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kondisi tertentu, Allah SWT memberikan keringanan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat lima waktu. Misalnya, ketika bepergian diperbolehkan melaksanakan sholat dengan cara jamak, yaitu mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu.
Namun, dalam pelaksanaan sholat jamak ini ada perbedaan pendapat dalam kajian fikih, khususnya terkait urutan pelaksanaan sholatnya. Seperti apa penjelasannya?
Pakar fikih sekaligus Ketua Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qisyairi menjelaskan, menjamak sholat adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Islam karenakan adanya beberapa sebab yang dijelaskan secara rinci dalam kitab fikih.
Jenis jamak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim adalah melaksanakan dua sholat yang dijamak pada waktu sholat yang pertama, misalnya menjamak sholat Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur.
Sementara, jamak ta’khir adalah melaksanakan dua sholat yang dijamak pada waktu sholat kedua. Misalnya, melaksanakan sholat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar.