REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penumpang bus antarkota antarprovinsi (akap) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, mengalami penurunan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pada Selasa (6/7) kemarin, hanya ada enam penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang.
Kasatpel Operasional Terminal Pulogebang, Afif Muhroji, mengatakan penurunan jumlah penumpang tersebut karena adanya pengetatan persyaratan perjalanan angkutan darat yang dikeluarkan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 yang berlaku 5 - 20 Juli 2021. "Keberangkatan tanggal 3 Juli sebanyak 433 penumpang, tanggal 4 Juli sebanyak 790. Untuk tanggal 5 Juli sebanyak 13 penumpang dan tanggal 6 Juli hanya 6 penumpang," kata Afif Muhroji di Jakarta, Rabu (7/7).
Afif menambahkan, bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat di Terminal Pulogebang harus menunjukkan bukti vaksinasi pertama dan hasil tes usap PCR. "Sesuai aturan yangada wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil negatif RTA (1x24 jam) atau PCR (2x24 jam)," ujar Afif.
Dia juga mengatakan untuk pelayanan tes GeNose yang sebelumnya disediakan oleh pengelola Terminal Pulogebang untuk syarat perjalanan penumpang bus akap kini sudah ditiadakan. "Disetop sementara sesuai aturan untuk GeNose tidak bisa menjadi syarat perjalanan," ucapnya.