REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan tetap memberikan pengawalan terhadap seluruh proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19. Lembaga antirasuah itu meminta pemerintah bersikap akuntabel terkait penyaluran dana tersebut.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Rabu (7/7).
KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik. Termasuk juga, sambung dia, di dalamnya bansos Covid-19 untuk masyarakat.
Ipi meminta masyarakat untuk menyampaikan apapun keluhan terkait penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah. Dia melanjutkan, keluhan tersebut dapat disampaikan melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
Dia menjelaskan, ada dua fitur pada Platform JAGA, yaitu soal bansos Covid-19 dan penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat. Pada fitur JAGA bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sedangkan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS dan terkait vaksin Covid-19 pada JAGA penanganan Covid-19.
"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bansos.
Untuk target penyaluran per bulannya, Bantuan Sosial Tunai (BST) akan menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta. Selain itu, juga menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.
Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
Sebelumnya, penyidik KPK nonaktif, Andre Dedy Nainggolan menegaskan pembagian bansos tunai tidak menjamin aman dari para koruptor. Menurutnya, masih ada sedikit celah bagi para koruptor untuk melakukan tindakan pidana tersebut.
Dia mencontohkan dari sisi mekanisme pemberian bansos tunai tersebut. Dia berasumsi bahwa tidak semua penerima bansos tunai memiliki rekening bank sehingga masih harus disalurkan melalui pihak ketiga semisal RT, RW atau kepala desa.
Andre mengatakan, distribusi yang tidak langsung ini dapat menjadi celah terjadinya perilaku korupsi. Dia melanjutkan, petugas pendistribusian bansos tunai tersebut bisa saja tidak memberikan bantuan dari pemerintah sepenuhnya atau 100 persen.
Dia mengatakan, penyaluran dengan metode demikian akan bergantung pada integritas para pejabatnya dalam menjalankan program. Begitu juga, sambung dia, pengawasan dari pihak yang bertugas.
"Kita tahu bahwa kejahatan itu selalu mencari cara baru, para pelaku korupsi untuk mengambil keuntungan," kata Andre Dedy Nainggolan.