Rabu 07 Jul 2021 14:40 WIB

Purbalingga akan Terapkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja

Tiga Hari di Rumah Saja dilaksanakan mengacu pada Gerakan Jateng di Rumah Saja

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Warga menunggu giliran vaksinasi COVID-19 yang diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (21/6/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga melakukan percepatan program vaksinasi dengan menyasar warga usia 18 tahun ke atas sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Warga menunggu giliran vaksinasi COVID-19 yang diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas di Pendopo Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (21/6/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga melakukan percepatan program vaksinasi dengan menyasar warga usia 18 tahun ke atas sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Untuk menguatkan program PPKM Darurat, Pemkab Purbalingga akan menerapkan gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja'. Hal itu mengingat dari hasil evaluasi pemerintah pusat, pelanggaran atas protokol kesehatan di Purbalingga menduduki posisi tertinggi kedua setelah Kabupaten Wonosobo.

''Tim Satgas Covid-19 Purbalingga telah melakukan rapat yang menyimpulkan akan menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan Gerakan Tiga Hari,'' jelas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rapat Paripurna DPRD secara virtual, Rabu (7/7).

Baca Juga

Dia menyebutkan, gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja' dilaksanakan mengacu pada 'Gerakan Jateng di Rumah Saja' yang dilaksanakan pada awal Februari 2021 lalu. Saat itu, gerakan tersebut mampu menurunkan mobilitas warga dan angka kasus Covid-19 di Jateng.

''Dari pengalaman itulah, kita mencoba untuk melaksanakan Gerakan 'Tiga Hari di Rumah Saja' Rencananya, gerakan ini akan dilaksanakan Jumat (9/7) besok hingga Ahad (11/7).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement