REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya meminta para pemilik toko nonesensial yang masih beroperasi untuk tutup. Setidaknya terdapat 160 toko yang diminta tutup lantaran tak termasuk faktor esensial dan kritikal.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pemilik toko untuk tak beroperasi. Menurut dia, terdapat sekitar 160 toko yang ditutup pada Rabu (7/7).
"Nanti kita cek lagi. Kalau nanti tetap beroperasi, kira berikan tindakan tegas berupa tipiring," kata dia.
Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah mulai menggelar sidang tipiring sejak Selasa (6/7). Sidang untuk para pelanggar aturan selama PPKM darurat akan digelar setiap Selasa dan Kamis. "Sanksi sidang ini akan lebih berat," kata dia.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengatakan, penutupan toko-toko nonesensial diberlakukan penutupan hingga 20 Juli. Hanya usaha di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karyawan dirumahkan, tapi bukan PHK. Itu kebijakan masing-masing perusahaan," kata dia.
Firmansyah mengatakan, tujuan penerapan PPKM darurat tak lain untuk mengurangi kerumunan agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM darurat.