REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Kamis (8/7) hingga 20 Juli 2021.
"Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (7/7).
Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan Covid-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal. Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.
Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.