Rabu 07 Jul 2021 17:13 WIB

Kota Yogyakarta Tutup Sementara 5 Pasar Tradisional

Yogyakarta juga menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar

Red: Nur Aini
Pedagang mengemas barang dagangannya di area kios yang ditutup di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Toko non esensial di Pasar Beringharjo seperti batik, suvenir maupun kerajinan ditutup sementara selama PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Pedagang mengemas barang dagangannya di area kios yang ditutup di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Toko non esensial di Pasar Beringharjo seperti batik, suvenir maupun kerajinan ditutup sementara selama PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Kamis (8/7) hingga 20 Juli 2021.

"Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (7/7).

Baca Juga

Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan Covid-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal. Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari. Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.

Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.