Rabu 07 Jul 2021 15:22 WIB

Belasan Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi Didenda

Penindakan hukum ini terutama kepada warga yang membuka toko non esensial.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelanggar PPKM darurat menjalani sidang tipiring di tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pelanggar PPKM darurat menjalani sidang tipiring di tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Aparat penegak hukum di Kota Sukabumi mulai bertindak tegas terhadap para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Langkah ini dilakukan agar warga patuh terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan menggelar sidang tipiring yang melibatkan unsur Pengadilan Negeri Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, dan Satpol PP di lokasi yakni di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7). Hasilnya belasan warga yang melanggar PPKM disidang dan dikenakan sanksi denda mulai Rp 50 ribu untuk tidak menggunakan masker hingga Rp 200 ribu per orang untuk toko non esensial dan non kritikal yang tetap buka.

''Mulai hari ini kami laksanakan sidang tipiring di tempat dan ada 14 kasus total dengan denda Rp 1.950.000,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di lokasi sidang tipiring. Total pelaksanana tipiring sampai pukul 11.00 WIB ada sebanyak 17 kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Sumarni, penindakan hukum ini terutama kepada warga yang membuka toko non esensial dan non kritikal serta yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria mengatakan, pemberlakuan PPKM darurat sejatinya milai 3 Juli 2021 lalu. ''Namun hari ini kita melakukan kegiatan pertama penegakan hukum bersama polres dan pengadilan untuk pemeriksaan dengan cepat,'' kata dia.

Selain itu lanjut Taufan, kejaksaan juga menggelar persidangan acara pidana dalam rangka penindakan pelanggar selama PPKM darurat di pengadilan. Harapannya penerapan PPKM darurat ini jadi tanggungjawab bersama bukan hanya aparat penegak hukum.

Apalagi ungkap Taufan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 menyebutkan sasaran PPKM adalah aktivitas masyarakat yang akan berpotensni meningkatkan kasus Covid dan ini harus dipahami masyarakat. Idealnya penegakan hukum tidak ada ketika warga memahami PPKM menjadi tinggi.

Sebab penegakan hukum sifatnya adalah upaya terakhir bukan pendahuluan. '' Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh pemkot dan kepolisian kepada warga menyangkut segala aktivitas masyarakat terbatass dengan tujuan lebih besar yakni jiwa atau nyawa karena kesehatan dan keselamatan,'' imbuh Taufan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Thomas Tarigan menuturkan, persidangan di lapangan supaya ketentuan yang ada dalam PPKM dilaksanakan. '' Kami siap laksanakan untuk ketertiban masyarakat karena pandemi masuk tahap mengkhawatirkan,'' cetus dia.

Intinya sambung Thomas, hakim menjatuhkan hukuman sesuai rasa keadilan masyarajat berupa penerapan denda dengan asas keadilan. Pasalnya kalau diterapkan denda berat Rp 5 juta sesuai dengan perda dinilai memberarkan karena yang penting adanya efek jera.

Salah seorang pelanggar PPKM Darurat Feri (30) yang menjual pakaian mengaku dijatuhkan sanksi denda Rp 200 ribu. Sebab tokonya masuk dalam toko non esensial dan masih buka di masa PPKM darurat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement