Kamis 08 Jul 2021 00:55 WIB

KY: Penyelenggaraan Peradilan Virtual Banyak Kendala

Kendala paling utama dalam sidang daring adalah menyangkut sarana dan prasarana

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan penyelenggaraan peradilan secara virtual atau dalam jaringan (daring) selama pandemi Covid-19 memiliki banyak kendala sehingga perlu dicarikan solusi.

"Paling utama adalah menyangkut sarana dan prasarana," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting, Rabu (7/7).

Menurut dia, kendala di sektor sarana dan prasarana tersebut meliputi kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, alat pengeras suara, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar.

Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan namun kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan. Sebagai contoh, katanya, perkara pidana dimana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.

"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada KY," kata Miko.

Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan PermaNomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik.

"Benar sudah ada Perma tetapi pemerintah perlu memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi Covid-19," ujar dia.

Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya Covid-19. Khusus di pengadilan, papar dia, kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata.

Namun yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi. Akibatnya, ujar dia, untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung.

"Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement