Jumlah Desa di Kudus Masuk Zona Merah Berkurang

Red: Yusuf Assidiq

Warga melintasi jalan desa yang ditutup akibat karantina wilayah di Desa Pedawang, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). Akibat lonjakan tajam kasus COVID-19 pascalebaran di kabupaten itu, sebanyak 42 desa masuk zona merah COVID-19 dan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan COVID-19.
Warga melintasi jalan desa yang ditutup akibat karantina wilayah di Desa Pedawang, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). Akibat lonjakan tajam kasus COVID-19 pascalebaran di kabupaten itu, sebanyak 42 desa masuk zona merah COVID-19 dan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan COVID-19. | Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masuk kategori zona merah semakin berkurang. Dari sebelumnya mencapai puluhan desa, kini berkurang menjadi delapan desa menyusul semakin tingginya kesadaran masyarakat mematuhi prokes demi menekan penyebaran Covid-19.

 

"Desa yang masuk kategori zona merah tersebar di tiga kecamatan dengan jumlah desa di masing-masing kecamatan bervariasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Badai Ismoyo di Kudus, Rabu (7/7).

 

Ia mencatat dari ketiga kecamatan, terbanyak di Kecamatan Kota ada tiga desa zona merah, kemudian disusul Kecamatan Dawe terdapat dua desa zona merah, dan Kecamatan Gebog dan Jekulo masing-masing terdapat satu desa zona merah.

Pertengahan Juni 2021, jumlah desa zona merah tercatat mencapai 84 desa yang tersebar di sembilan kecamatan. Sementara saat ini jumlah desa zona hijau ada empat desa, yakni di Kecamatan Undaan terdapat tiga desa dan Kecamatan Kota ada satu desa.

Sedangkan zona kuning tercatat ada tujuh desa tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Undaan, Kaliwungu, dan Dawe. Sementara zona oranye terdapat di 102 desa. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diharapkan juga dioptimalkan untuk menekan angka kasus Covid-19.

 

Menurut Badai desa yang masuk kategori zona merah ataupun zona hijau didasarkan 14 kriteria, salah satunya terkait tinggi rendahnya temuan kasus Covid-19.

 

"Pemerintah desa yang mampu merangkul semua warganya untuk disiplin menerapkan prokes, termasuk bagi yang terpapar diisolasi terpusat untuk mencegah penularan terhadap keluarganya. Desa juga dituntut mampu menurunkan angka kesakitan untuk bisa keluar dari zona merah menuju zona aman," ujarnya.

 

sumber : Antara.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


PPKM Darurat, Panser Adang Akses ke Kota Surabaya

Lima Pasar Tradisional di Yogyakarta Ditutup Sementara

Tukang Bubur Siap Bayar Sanksi Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta

Anies-Luhut Ubah Kriteria Esensial dan Kritikal

PPKM Darurat dan Pembatasan Masjid dalam Tinjauan Fikih

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark