Rabu 07 Jul 2021 17:06 WIB

Baznas Siapkan Daging Kurban Kemasan Kaleng

Pengemasan ini tentunya akan sangat berguna dalam proses penyalurannya,

Rep: rossi handayani/ Red: Hiru Muhammad
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyiapkan daging kurban olahan yang dikemas dalam bentuk kaleng, untuk memudahkan dalam proses pendistribusian daging pada Hari Raya Idul Adha mendatang.
Foto: istimewa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyiapkan daging kurban olahan yang dikemas dalam bentuk kaleng, untuk memudahkan dalam proses pendistribusian daging pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyiapkan daging kurban olahan yang dikemas dalam bentuk kaleng, untuk memudahkan dalam proses pendistribusian daging pada Hari Raya Idul Adha mendatang. 

Pengemasan ini jadi salah satu alternatif selain pendistribusian daging seperti biasa, karena daging kurban kaleng bisa dikirim ke daerah yang sulit terjangkau atau lokasi bencana yang membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, kurban dalam bentuk kaleng juga lebih tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun ke depan. 

"Tahun ini Baznas menyiapkan kurban dalam bentuk kemasan kaleng. Pengemasan ini tentunya akan sangat berguna dalam proses penyalurannya, untuk masyarakat yang membutuhkan di lokasi yang sulit terjangkau atau lokasi bencana," kata Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.

Noor mengatakan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Tata cara penyembelihan kurban di Baznas juga dipastikan sudah sesuai syariat, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng sudah sah.

"Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Kurban dalam bentuk kaleng yang berisikan rendang bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik," kata Noor. 

Daging olahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat miskin di berbagai pelosok tanah air melalui Baznas daerah atau lembaga program Baznas Tanggap Bencana (BTB) dan Layanan Aktif Baznas. Bisa juga disalurkan melalui lembaga-lembaga kemanusiaan, dan organisasi masyarakat. 

Noor berharap, inovasi yang dilakukan Baznas ini akan memberi banyak manfaat, terlebih saat ini Indonesia masih dalam krisis akibat pandemi Covid-19, yang membuat banyaknya keluarga rentan membutuhkan pertolongan.

"Inilah saatnya kita bergandengan tangan untuk bersama keluar dari krisis. Berkurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu bentuk mendapatkan pahala sekaligus beramal untuk membantu sesama. Baznas berharap semangat saling berbagi yang telah menjadi kebiasaan kita selama ini akan terus dilakukan, termasuk saat berkurban nanti," kata Noor.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement