REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda), TNI dan Polri telah menyegel 103 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ratusan perusahaan itu tak masuk dalam sektor yang dikecualikan selama aturan ini berlalu.
"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Namun dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya mengedepakan peran Pemda dalam menindak. Sementara, Polisi dan TNI hanya memberikan pendampingan saja. Adapun bentuk penindakan yang diberikan para pelanggar mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda. "(Operasi Yustisi) dikedepankan adalah dari Pemda karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah Pergub," kata Yusri.
Namun demikian, menurut Yusri, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan jika ditemukan unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum. Karena itu pihaknya meminta agar perusahan-perusahan mentaati peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat.
"Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," kata Yusri.
Dalam kesempatan itu Yusri menegaskan, bahwa peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat bukanlah untuk menyusahkan masyarakat atau perusahan. Namun kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak tinggi.
"Penyebaran sudah semakin gila Covid-19 ini, kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk nonesensial dan non kritikial sudah di rumah saja, kan bisa kerja dari rumah," tegas Yusri.