REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan secara bertahap menambah layanan vaksinasi Covid-19 di stasiun. Hal tersebut menyusul terbitnya aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik harus memiliki sertifikat vaksin.
"Ke depan KAI akan secara bertahap menambah stasiun yang menyediakan layanan tersebut agar dapat melayani lebih banyak masyarakat yang akan divaksin Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/6).
Joni menambahkan, selama 5-20 Juli 2021, penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, kata Joni, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Hingga saat ini, KAI telah melakukan vaksinasi terhadap 1.681 penumpang KA jarak jauh di stasiun hingga kemarin (6/7). Saat ini KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 13 stasiun yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.
"Layanan vaksinasi khusus bagi pelanggan KA jarak jauh yang ingin melengkapi persyaratan naik KA pada masa PPKM darurat," ujar Joni.
Joni mengatakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA jarak jauh. Khususnya selama masa PPKM darurat sesuai SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021.