Rabu 07 Jul 2021 17:49 WIB

Penyekatan PPKM Darurat di DIY Dilakukan di 21 Titik

Sejak diterapkannya PPKM darurat 3 Juli 2021 lalu, mobilitas masyarakat masih tinggi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara tentang PPKM Darurat bertanya kepada saat penyekatan di Jalan Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (7/7). Penyekatan dilakukan untuk proses penyemprotan disinfektan oleh petugas. Penyemprotan ini untuk mengurangi  penyebaran Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara tentang PPKM Darurat bertanya kepada saat penyekatan di Jalan Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (7/7). Penyekatan dilakukan untuk proses penyemprotan disinfektan oleh petugas. Penyemprotan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Penyekatan PPKM darurat di DIY diperketat mengingat masih tingginya mobilitas masyarakat. Penyekatan PPKM darurat di DIY dilakukan di 21 titik.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW mengatakan, titik penyekatan dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-DIY. Di Kabupaten Sleman ada enam titik penyekatan.

Di Kota Yogyakarta, penyekatan dilakukan di lima titik. Sedangkan, penyekatan di Kabupaten Kulon Progo dan di Kabupaten Bantul masing-masingnya dilakukan di dua titik dan di Kabupaten Gunungkidul ada satu titik penyekatan.

"Ada lima lokasi (penyekatan) yang dilaksanakan Polda DIY, di Karangnongko di Kulon Progo, Ringroad, Mlati di Sleman, Prambanan di Sleman, pospol Besole di Gunungkidul dan Jalan Parangtritis KM 16 Patalan di Bantul," kata Verena kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Rabu (7/7).