Rabu 07 Jul 2021 17:49 WIB

Penyekatan PPKM Darurat di DIY Dilakukan di 21 Titik

Sejak diterapkannya PPKM darurat 3 Juli 2021 lalu, mobilitas masyarakat masih tinggi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara tentang PPKM Darurat bertanya kepada saat penyekatan di Jalan Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (7/7). Penyekatan dilakukan untuk proses penyemprotan disinfektan oleh petugas. Penyemprotan ini untuk mengurangi  penyebaran Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara tentang PPKM Darurat bertanya kepada saat penyekatan di Jalan Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (7/7). Penyekatan dilakukan untuk proses penyemprotan disinfektan oleh petugas. Penyemprotan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Penyekatan PPKM darurat di DIY diperketat mengingat masih tingginya mobilitas masyarakat. Penyekatan PPKM darurat di DIY dilakukan di 21 titik.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW mengatakan, titik penyekatan dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-DIY. Di Kabupaten Sleman ada enam titik penyekatan.

Di Kota Yogyakarta, penyekatan dilakukan di lima titik. Sedangkan, penyekatan di Kabupaten Kulon Progo dan di Kabupaten Bantul masing-masingnya dilakukan di dua titik dan di Kabupaten Gunungkidul ada satu titik penyekatan.

"Ada lima lokasi (penyekatan) yang dilaksanakan Polda DIY, di Karangnongko di Kulon Progo, Ringroad, Mlati di Sleman, Prambanan di Sleman, pospol Besole di Gunungkidul dan Jalan Parangtritis KM 16 Patalan di Bantul," kata Verena kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Rabu (7/7).

Penyekatan sendiri dilakukan dengan menyaring kendaraan yang masuk melalui titik penyekatan. Verena menegaskan, pelaku perjalanan diharuskan melengkapi diri dengan kartu vaksin, hasil negatif Covid-19 dari dari swab antigen atau PCR.

Dengan dilakukannya penyekatan di puluhan titik ini diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat. Sehingga, penambahan kasus Covid-19 pun dapat ditekan.

Walaupun begitu, sejak diterapkannya PPKM darurat pada 3 Juli 2021 lalu, mobilitas masyarakat masih tinggi. Pasalnya, mobilitas masyarakat DIY baru turun 15 persen.

"Harapannya masyarakat tidak melakukan mobilisasi, baik itu di lingkup kecil antar kabupaten/kota maupun antar provinsi, targetnya di rumah saja. 15 persen baru turun, ini jadi PR kita untuk terus memberikan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat," ujarnya.

Bahkan, selama dilakukannya penyegatan pada 3-6 Juli, pihaknya sudah memeriksa 4.431 ribu kendaraan. Ada 566 kendaraan yang diperiksa di hari pertama PPKM darurat, 649 kendaraan di hari kedua, 2.188 kendaraan di hari ketiga dan 1.028 kendaraan di hari keempat.

Dari ribuan kendaraan yang diperiksa saat penyekatan tersebut, ada 1.048 kendaraan yang diminta untuk putar balik. Dengan rincian, di hari pertama PPKM darurat ada 160 kendaraan yang diminta putar balik, di hari kedua ada 112 kendaraan, di hari ketiga ada 34 kendaraan dan meningkat di hari keempat dengan 742 kendaraan yang diminta putar balik.

"Yang diputar balik itu kendaraan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan berupaya masuk di jalur penyekatan, kita hentikan. Dan ada 465 kendaraan yang melanggar," jalas Verena.

Verena menyebut, saat ini jumlah kendaraan yang melintas masih banyak. Sehingga, semakin banyak pula kendaraan yang diperiksa dari hari ke hari."Tentunya itu berpengaruh banyak terhadap hasil yang kita peroleh, (pelanggaran) juga lebih banyak," katanya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement