REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI— Keputusan istri menggugat cerai suami yang teregister di Pengadilan Agama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mendominasi daftar perkara setempat.
Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kendari, Nandra di Kendari, Rabu (7/7) mengatakan periode Januari-Juni 2021 tercatat 117 perkara gugat cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Kendari.
Dari 117 perkara gugat cerai tersebut, terdiri dari 60 berkas perkara sisa tahun 2020 dan 57 berkas perkara Januari-Juni 2021.
Sedangkan gugatan talak atau suami menggugat istri terdapat 43 perkara, yakni sisa perkara 2020 sebanyak 27 perkara dan 16 perkara 2021.
Isbath nikah teregister sebanyak 22 perkara, yakni sisa 2020 sebanyak 13 perkara dan 9 perkara 2021.
Sedangkan penetapan ahli waris sebanyak 8 perkara. Data Pengadilan Agama Kendari mencatat dari 854 perkara yang bergulir dinyatakan putus sebanyak 753 perkara. Sisa perkara hingga Juni 2021 sebanyak 101 perkara.
Adapun jumlah akte cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Kendari periode Januari-Mei 2021 sebanyak 342. Sedangkan periode Januari-Mei 2020 tercatat 291 atau terjadi peningkatan signifikan.