Rabu 07 Jul 2021 19:53 WIB

Kemenkes: PPKM Darurat Cegah Meningkatnya Penularan Covid-19

Pembatasan mobilitas jadi kunci utama saat kasus Covid-19 meningkat selama vaksinasi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Warga melintas di dekat Jl Margo Utomo yang ditutup di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021). Pemkot Yogyakarta melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sejumlah ruas jalan masuk Kota Yogyakarta pada jam tertentu guna membatasi ruang gerak masyarakat selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat Jl Margo Utomo yang ditutup di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021). Pemkot Yogyakarta melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sejumlah ruas jalan masuk Kota Yogyakarta pada jam tertentu guna membatasi ruang gerak masyarakat selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, PPKM Darurat diterapkan untuk mencegah semakin meningkatnya penularan Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengaku pemerintah memiliki alasan menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli. 

"Kami lihat seperti apa kondisinya. PPKM darurat ini untuk mencegah semakin meningkatnya penularan yang pada akhirnya nanti puskesmas atau rumah sakit tidak bisa melayani dengan baik," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual FMB9, Rabu (7/7).

Ia menambahkan, pembatasan mobilitas jadi kunci utama saat kasus Covid-19 meningkat selama vaksinasi belum bisa memberikan kekebalan pada banyak orang. Nadia menyebutkan cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama saat ini baru hampir 40 juta, kemudian cakupan dosis kedua baru sekitar 10 persen atau 13 jutaan. "Ini menjadi pekerjaan rumah kami karena sebanyak 181,5 juta jiwa harus divaksinasi. Ini harus dilihat," katanya.

Terkait Hari Raya Idul Adha yang dirayakan saat pelaksanaan PPKM Darurat, Nadia mengaku pelaksanaannya tidak banyak berbeda."Idul Adha sama seperti tahun sebelumnya yaitu menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai ada kerumunan saat pelaksanaannya," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Agama akan membuat aturan lebih rinci terkait pelaksanaan ibadah maupun pemotongan hewan kurban tahun ini. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement