REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim, memberlakukan larangan masuk bagi kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) dari luar wilayah setempat atau di luar pelat W. Hal ini untuk menyikapi peningkatan kasus Covid-19.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Gresik, Rabu (7/7) mengatakan, larangan itu dilakukan dengan penyekatan yang digelar di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo depan Icon Mall, serta beberapa titik perbatasan. "Pada penyekatan PPKM darurat ini sasarannya lebih difokuskan pada kendaraan berpelat luar W (Gresik). Kendaraan luar Gresik dilarang masuk, kecuali pengendaranya punya tujuan yang mendapat toleransi. Seperti, dalam rangka tugas atau kerja maupun mengirim kebutuhan pokok," tutur Arief, kepada wartawan.
Ia mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan diharapkan mengurangi potensi tertular Covid-19. "Ini juga untuk mendukung suksesnya ikhtiar pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui kebijakan PPKM darurat," ujar Alumni Akpol 2001 itu.
Ia juga ingin mengetuk kesadaran masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, seiring meningkatnya kasus sebaran varian baru di berbagai daerah. "Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta menghindari makan bersama adalah hal yang bisa dilakukan masyarakat saat ini untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
Sebelumnya, untuk mendukung PPKM darurat Jawa-Bali yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021, Polres Gresik melakukan penyekatan di tiga titik wilayah itu. Tiga titik itu masing-masing Pos Penyekatan Nipon Paint, Duduk Sampeyan dan Exit Tol Manyar.