REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki dugaan kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit daerah ini. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.
Ia mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas Covid-19 di daerah ini. Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif Covid-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio.Rio mengatakan bahwa pelaku dalam perkara ini bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sebagai bentuk warning (peringatan) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas."Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," demikian Rio.