PPKM Darurat, Seribu Lebih Kendaraan Diminta Putar Balik
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pengendara bertanya kepada petugas saat penyekatan di Jalan Adisucipto, Yogyakarta, Rabu (7/7). Penyekatan dilakukan untuk proses penyemprotan disinfektan oleh petugas. Penyemprotan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda DIY, AKBP Verena SW mengatakan, sudah 1.048 kendaraan yang diminta putar balik selama penerapan PPKM darurat. Sejak diterapkan pada 3 Juli lalu, dilakukan penyekatan di 21 titik di DIY untuk menyaring kendaraan yang masuk.
Verena menyebut, seribu lebih kendaraan tersebut merupakan akumulasi selama empat hari diterapkannya PPKM darurat yakni dari 3-6 Juli 2021. Di hari pertama PPKM darurat, pihaknya sudah memutarbalikkan 160 kendaraan di 21 titik penyekatan.
Sedangkan, di hari kedua ada 112 kendaraan yang diminta putar balik dan 34 kendaraan di hari ketiga. Namun, kendaraan yang diminta putar balik di hari keempat meningkat mencapai 742 kendaraan.
"Hari pertama cukup lengang, kalau sekarang lalin masih ramai, maka jumlah kendaraan yang diperiksa semakin banyak. Tentunya itu berpengaruh banyak terhadap hasil yang kita peroleh, (pelanggaran) juga lebih banyak," kata Verena kepada wartawan dalam wawancara yang digelar secara virtual, Rabu (7/7).
1.048 kendaraan yang diputar balikkan tersebut merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 4.431 kendaraan. Rinciannya, ada 566 kendaraan yang diperiksa di hari pertama PPKM darurat dan 649 kendaraan di hari kedua.
Namun, kendaraan yang diperiksa meningkat pada hari ketiga PPKM darurat sebesar 2.188 kendaraan dan pada hari keempat ada 1.028 kendaraan yang diperiksa.
Masih banyaknya kendaraan yang diperiksa di titik-titik penyekatan membuktikan bahwa pelaksanaan PPKM darurat di DIY belum menurunkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Verena menyebut, kendaraan yang diminta putar balik dikarenakan tidak mematuhi aturan PPKM darurat.
Seperti tidak membawa kartu vaksinasi Covid-19 dan keterangan negatif dari swab antigen atau PCR. "Yang diputar balik itu kendaraan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan berupaya masuk di jalur penyekatan, kita hentikan," ujarnya.
Saat melakukan penyekatan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat mengurangi mobilitas. Diharapkan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga dapat turun signifikan selama diterapkannya PPKM darurat ini.
"Harapannya masyarakat tidak melakukan mobilisasi, baik itu di lingkup kecil antar kabupaten/kota maupun antar provinsi, targetnya di rumah saja," jelas Verena.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, di masa PPKM darurat ini mobilitas masyarakat masih cukup tinggi. Hingga saat ini, mobilitas masyarakat di DIY baru turun 15 persen.
"Kepatuhan masyarakat terkait aturan-aturan PPKM masih rendah, mobilitas masyarakat di DIY baru berkurang antara 13-15 persen," kata Noviar.
Sehingga, penurunan mobilitas masyarakat di DIY masih jauh dari target yang ditentukan. Pasalnya, pemerintah pusat sudah menargetkan bahwa mobilitas warga di DIY dan Jawa Tengah dapat turun minimal 50 persen atau minimal 30 persen untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19.
"Kalau seperti ini terus, tidak ada peningkatan disiplin dari masyarakat, kalau masih belum turun (kasus Covid-19) karena mobilitas masyarakat masih tinggi, kita susah habis-habisan, sia-sia yang kita lakukan," ujarnya.