DMI: PPKM Darurat Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Warga

Red: Fernan Rahadi

Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni usai menemui Wapres Maruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (24/2).
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni usai menemui Wapres Maruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (24/2). | Foto: Republika/Fauziah Mursid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pekan terakhir, keterpaparan masyarakat oleh virus Covid-19 semakin meningkat. Bahkan sebaran zona merah pun juga semakin bertambah.

Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan untuk menekan laju pandemi ini. Meskipun demikian, masih saja ada pihak-pihak yang merespons prokes dengan narasi pelarangan tempat ibadah.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI), Imam Addaruqutni,  mengatakan sebetulnya DMI sudah berkali-kali menyampaikan lewat media massa baik radio, media online, cetak dan televisi terkait aturan prokes di tempat ibadah. Tetapi memang kembali lagi, hal ini bergantung pada pola hidup manusianya sendiri.

"Kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat  ini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini," ujar Imam, Rabu (7/7).

Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya yakni ‘dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih’. Jadi menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau ‘mashalih’. Jadi ‘mashalih’ adalah jabaran dari maslahat-maslahat.

“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” tutur Imam.

Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini menyebut bahwa pemahaman seperti itu tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme. Tetapi ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.

"Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh Pimpinan Wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, di mana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini," jelasnya.

 

Terkait


Nia Daniaty Salurkan Ratusan Juta Rupiah di Tengah Pandemi

Perjuangan Ananda Omesh Demi Buat Mobil Darurat COVID-19

Pelanggaran PPKM Darurat di DIY Lebih Tinggi dari PPKM Mikro

Kota Malang Perketat Aturan PPKM Darurat

Satgas Purbalingga Tegakkan Prokes Selama PPKM Darurat

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark