REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap seorang pria berinisial RM (21 tahun) yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas serta mengaku-ngaku sebagai keluarga jenderal saat diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan dalam razia PPKM darurat. Atas perbuatannya, RM terancam pidana satu tahun penjara.
“Ancaman kepada yang bersangkutan maksimal satu tahun penjara,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (7/7).
Iman menjelaskan, RM telah melanggar aturan yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker pada masa pemberlakuan PPKM darurat. Karena itu, polisi menjerat RM dengan pasal berlapis.
RM dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. RM juga dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.
RM terjaring razia PPKM darurat yang digelar pada Senin (5/7) di Ciputat, Tangsel. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah Instagram Trantib Kecamatan Ciputat dan viral.
Dalam video terlihat, terjadi adu mulut antara RM dengan anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). RM sempat melakukan perlawanan saat diberi sanksi karena tidak mengenakan masker.
Lantas, RM malah mengaku-ngaku sebagai keponakan dari seorang aparat penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua. Dari barang bukti rekaman video tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Palapa Raya, Perumahan Alstonia Townhouse, Ciputat, Tangsel.
Terkait klaim RM sebagai keluarga jenderal, Iman menyebut hal itu tidak benar alias hoaks. “Setelah hasil pemeriksaan memang tidak ada keterkaitan, tidak ada memiliki saudara jenderal, baik itu TNI atau Polri,” ujarnya.
Iman menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar aturan PPKM darurat. Dia pun mengingatkan kepada masyarakat agar selalu taat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama serta agar tidak terjaring razia.
“Hal ini kami lakukan untuk memberi ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19. Semoga yang lain menjadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius menangani Covid-19,” jelasnya.