REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan pejabat esselon 2 dan 3 tidak diberlakukan untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Mereka tetap wajib bekerja di kantor selama penerapan PPKM darurat.
"Pejabat eselon dua dan tiga tetap melaksanakan work from office, mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi. Pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit," kata Arief R Wismansyah, dalam keterangannya, Kamis.
Arief didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu(7/7) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. "Pagi ini saya melakukan monitoring terkait pegawai yang WHF dan WFO di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan," katanya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat-tempat keramaian dan di lingkungan warga. "Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya kerumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan operasi aman bersama," katanya.