Kamis 08 Jul 2021 08:02 WIB

Satgas Covid-19 Beri Sanksi 420 Tempat Usaha di Medan

420 tempat usaha mendapat teguran administratif dan 20 lainnya disegel sementara.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar PPKM (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Umumnya, tempat usaha yang mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.

"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (7/7).

Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021. "Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro, tapi harus humanis, namun tegas," kata dia.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Sofyan, mengatakan, tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat. Patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro, terdiri atas Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS, dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.

"Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat," kata Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement