Kamis 08 Jul 2021 10:41 WIB

Polda Metro Jaya Sidik 21 Perusahan Pelanggar PPKM Darurat

21 perusahan tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 21 perusahan yang melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu membandel dengan melakukan aktivitas bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

Penyidikan dilakukan untuk mencari tersangkanya. "Ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran usai memimpin apel di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).

Baca Juga

Fadil memastikan bahwa ke-21 perusahan tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal. Banyak karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah oleh atasannya. 

Pengungkapan terhadap puluhan perusahan itu setelah ia bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelilingi lokasi penyekatan dan stasiun-stasiun. Kemudian, unsur tiga pilar yakni Polri-TNI, dan Pemda mencatat nama perusahaannya, alamatnya, dan menjemput bola.