REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 21 perusahan yang melanggar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu membandel dengan melakukan aktivitas bekerja di kantor saat PPKM Darurat.
Penyidikan dilakukan untuk mencari tersangkanya. "Ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran usai memimpin apel di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Fadil memastikan bahwa ke-21 perusahan tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal. Banyak karyawan perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah oleh atasannya.
Pengungkapan terhadap puluhan perusahan itu setelah ia bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelilingi lokasi penyekatan dan stasiun-stasiun. Kemudian, unsur tiga pilar yakni Polri-TNI, dan Pemda mencatat nama perusahaannya, alamatnya, dan menjemput bola.
"Begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," tutur Fadil.
Kendati demikian, menurut Fadil, dalam kasus pelanggaran PPKM Darurat itu, pihak yang salah bukan karyawannya tetapi pemilik perusahan yang memerintahkan untuk tetap bekerja. Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mendukung PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui banyak kantor nonesensial yang memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka di masa PPKM Darurat. Pihaknya akan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan tersebut.
"Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja, kami akan tindak. Kami tidak main-main, ini tegas kami sampaikan, karena masih kita temukan," tegas Yusri.