Pelindo III Jamin Kelancaran Logistik saat PPKM Darurat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

 Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. | Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menjamin kelancaran arus logistik melalui pelabuhan di bawah naungannya sepanjang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. VP Corporate Communication Pelindo III, Suryo Khasabu memastikan, Pelindo III juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah bagi sebagian karyawan yang membidangi administrasi.

Dijelaskan, pelabuhan merupakan sektor kritikal yang bidang usahanya berkaitan dengan logistik. Dalam masa PPKM darurat, kata dia, pelabuhan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Perseroan menjamin seluruh pengguna jasa akan tetap memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Pelabuhan di lingkungan Pelindo III tetap beroperasi untuk menjamin kelancaran arus logistik, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Suryo, Kamis (8/7).

Suryo mengaku, beragam upaya telah dilakukan perseroan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19. Salah satunya dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi para petugas operasional. Dengan metode tersebut hanya karyawan yang memenuhi kriteria kesehatan yang dapat bekerja.

Bagi karyawan operasional yang memiliki penyakit penyerta dan dinyatakan kurang sehat oleh Pelindo III diminta untuk istirahat. “Kami juga memastikan bahwa setiap petugas operasional kami di lapangan telah menerima vaksinasi Covid-19 dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perseroan juga melakukan pengetatan untuk pelayanan terminal penumpang kapal laut. Hanya calon penumpang yang memenuhi kriteria untuk perjalanan jarak jauh yang diperkenankan untuk memasuki terminal penumpang. Kriteria tersebut mengacu pada aturan pemerintah yang di antaranya sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

"Kemudian harus memiliki tiket kapal laut sesuai jadwal dan tujuan, menunjukkan hasil pemeriksaan antigen maupun PCR dengan hasil negatif dan diverifikasi oleh petugas kesehatan, serta tetap mengikuti protokol kesehatan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Langgar PPKM, Polrestro Depok Segel Lapangan Golf Sawangan

Bantul Tutup Simpang Empat Jalan Parangtritis

100 Orang Positif, Perumahan Villa Mutiara Di-lockdown

Vaksinasi Massal Kota Bekasi Timbulkan Kemacetan

Depok Dorong Warga Belanja Daring

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark