REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menindak tiga kelompok penimbun obat-obatan dan oksigen saat krisis pandemi Covid-19. Ketiganya dianggap menghalang-halangi kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
"Untuk penimbun obat-obat terkait Covid-19, kami sudah menangkap tiga kelompok baik itu avigan, ivermectin, dan tabung oksigen," ujar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran usai apel di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Lanjut Fadil, saat ini ketiga kelompok itu sedang didalami lebih lanjut oleh jajarannya. Kemudian polisi juga terus melakukan pemantauan di lapangan serta mengawal ketersedian obat dan tabung oksigen. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran distribusi obat dan harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Tim terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya. Kami kawal sampai kepada toko-toko obat dan apotek-apotek," kata Fadil.