Kamis 08 Jul 2021 13:12 WIB

Setwapres Bantah Rekomendasikan Rektor UIII Jadi Komisaris

Setwapres memberikan klarifikasi atas penunjukan Rektor UIII sebagai komisaris.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Pembangunan Kampus UIII Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pembangunan Kampus UIII Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat atas penunjukan sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI). Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar menegaskan tidak benar jika Setwapres memberi rekomendasi restu atau izin atas penunjukan jabatan komisaris.

"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," ujar Oemar dalam siaran pers Setwapres, Kamis (8/7).

Oemar mengungkapkan, tugas Setwapres mengacu kepada tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Secara jelas disebutkan jika Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat masuk dalam jajaran rektor yang melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut Rektor UIII Komaruddin Hidayat juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni bank hasil merger BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Padahal, menurut Ubaid, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.

Namun, dalam klarifikasinya, Komaruddin menyebut UIII saat ini masih dalam tahap perintisan. Ia juga mengaku sudah mendapat izin dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Ketua Wali Amanah UIII.

"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI. Bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," katanya dikutip dalam pemberitaan media.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement