Kamis 08 Jul 2021 13:31 WIB

Tarif Parkir Mal Bandung Diusulkan Jadi Rp 60 Ribu per Jam

APPBI Jabar menilai tarif parkir Rp 60 ribu akan membatasi pergerakn masyarakat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana lokasi parkir pusat perbelanjaan (ilustrasi).  Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) wilayah Jawa Barat mengusulkan kepada pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menaikkan tarif parkir di area mal dan pusat perbelanjaan menjadi Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per jam. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta untuk mengurai kemacetan.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana lokasi parkir pusat perbelanjaan (ilustrasi). Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) wilayah Jawa Barat mengusulkan kepada pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menaikkan tarif parkir di area mal dan pusat perbelanjaan menjadi Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per jam. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta untuk mengurai kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) wilayah Jawa Barat mengusulkan kepada pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menaikkan tarif parkir di area mal dan pusat perbelanjaan menjadi Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per jam. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta untuk mengurai kemacetan.

"Memberikan saran atau solusi ke depan bagaimana untuk bukan berarti kita mau menghalangi aktivitas orang, ini bisa mengurangi (pergerakan) tarif parkir ke mal kita mengajukan dinaikkan," ujar Sekjen APPBI Jabar, Satriawan Natsir saat acara Bandung Menjawab secara daring, Kamis (8/7).

Ia menuturkan, usulan tersebut muncul di masa pandemi Covid-19 untuk membatasi pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut bisa dilakukan pasca situasi kasus Covid-19 menurun dan pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah selesai.

"Sekarang tarif roda empat Rp 3.000, di kota besar lain Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu," katanya. Satriawan menilai hal tersebut bisa menjadi langkah bagi pemkot Bandung untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mengurai kemacetan.

"Ini mungkin bisa menjadi langkah pemkot Bandung dalam rangka membatasi pergerakan orang-orang dan memang ini bisa mengurangi harapan mengurangi kemacetan," katanya.

Ditengah PPKM Darurat saat ini, Satriawan mengatakan pusat perbelanjaan dan mal terus berupaya bertahan dengan cara meningkatkan pelayanan online. Pihaknya juga berharap agar pemerintah memberikan relaksasi ekonomi khususnya terkait tarif minimun PLN yang harus dibayarkan oleh mal sebesar Rp 300 hingga Rp 500 juta per bulan.

"Bagi kami pengelola mal rata-rata mal dalam keadaan tutup yang notabenenya hampir tidak ada penggunaan listrik karena ada tarif minimun PLN Rp 300 juta sampai Rp 500 juta per bulan. Dalam kondisi ditutup, kita harus ada pembayaran abodemen. Mudah-mudahan ada relaksasi membebaskan pajak dan retribusi mal ini sangat membantu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement