Kamis 08 Jul 2021 14:12 WIB

Kejakgung Berhasil Lelang 5 Kapal Tersangka ASABRI

5 unit kapal tersangka kasus ASABRI berhasil terjual melalui lelang.

Kejakgung Berhasil Jual 5 Kapal Tersangka ASABRI Lewat Lelang. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejakgung Berhasil Jual 5 Kapal Tersangka ASABRI Lewat Lelang. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Pusat Pemulihan Aset berhasil menjual secara lelang lima dari 17 unit kapal yang ditawarkan. Pelelangan ini melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Leonard Simanjuntak mengatakan, lelang benda sitaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 unit kapal dalam kasus korupsi pada PT. Asabri atas nama tersangka HH. Lelang digelar pada 30 Juni 2021 yang dihadiri oleh calon peserta lelang sebanyak 22 orang.

Baca Juga

"Selanjutnya pada hari 2 Juli 2021 dilaksanakan lelang benda sitaan terhadap 17 unit kapal melalui e-Auction open bidding,” kata Leonard melalui siaran persnya, Kamis (8/7).

Hasilnya, lima unit kapal berhasil terjual. Di antaranya, Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda yang ditawarkan dengan harga limit Rp8.090.000.000. Kapal tersebut terjual dengan harga Rp8.190.000.000.

“Kemudian Kapal Barge ARK 06 yang ditawarkan dengan harga limit Rp8.300.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp11.500.000.000,” kata Leonard.

Berikutnya, Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp1.810.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp2.250.000.000.

Kapal keempat jenis Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp1.810.000.000 dan terjual dengan harga Rp2.754.000.000.

Terakhir, unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE ditawarkan dengan harga limit Rp1.780.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp2.492.000.000.

“Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal tidak ada peminat,” kata Leonard.

Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH. Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement