REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, beserta seorang sopirnya ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu. Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan barang haram tersebut. Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metavitamin atau sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis kasusnya di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Yusri menjelaskan, aparat Satresnarkoba Polres Jakpus menangkap Nia Ramadhani (31 tahun) dan sopir pribadinya berinisial ZN (43) di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7) pukul 15.00 WIB. Sedangkan Adri Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakpus pada Rabu malam.
"RA (Nia Ramadhani) dan AAB (Ardi Bakrie) ini adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur. Saya perjelas lagi saudari RA ini adalah seorang publik figur," kata Yusri.
Aparat, kata Yusri, juga mendapat barang bukti sabu dan bong alias alat hisap sabu di kediaman Nia Ramadhani. Oleh karenanya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dikenakan Pasal 127 di UU No 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja. Akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.