In Picture: Suasana Pertokoan Saat PPKM Darurat di Kota Medan
Pemkot Medan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB..
Rep: Francisco Carolio/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)
Karyawan menutup pintu toko di salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)
Sejumlah orang mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Fransisco Carolio)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah orang mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.
sumber : Antara Foto
Advertisement