In Picture: Penyekatan Gerbang Masuk Kota Denpasar di Masa PPKM Darurat
Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar..
Rep: Nyoman Hendra Wibowo/ Red: Yogi Ardhi
Anggota Polisi meminta Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melengkapi persyaratan untuk putar balik saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Anggota Polisi meminta warga untuk menunjukkan surat keterangan kerja saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Teuku Umar Barat - Gunung Salak, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Pengendara antre saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengendara antre saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (8/7/2021). Operasi penyekatan yang digelar di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar tersebut untuk membatasi mobilitas orang dan mencegah penyebaran varian baru COVID-19 menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di ibu kota Provinsi Bali itu.
sumber : Antara Foto
Advertisement